Siapa saja yang wajib mengikuti kegiatan Profiling ASN?
Siapa saja yang wajib mengikuti kegiatan Profiling ASN?. Peserta yang wajib atau diusulkan untuk mengikuti kegiatan Profiling ASN (ProASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jenjang jabatan tertentu yang memenuhi kriteria usulan instansi.
![]() |
| Siapa saja yang wajib mengikuti kegiatan Profiling ASN? |
Berikut adalah rincian jabatan dan syarat kriteria peserta ProASN:
1. Jabatan Target Peserta
Pengukuran ProASN menyasar PNS yang sedang menduduki jabatan berikut:
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama
- Jabatan Administrator
- Jabatan Pengawas
- Jabatan Eselon V
- Jabatan Fungsional (jenjang Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, dan Keterampilan)
- Jabatan Pelaksana
2. Kriteria dan Ketentuan Peserta
PNS pada jenjang jabatan di atas diusulkan mengikuti ProASN jika memenuhi syarat-syarat berikut:
- Persiapan Jabatan Lowong: Merupakan PNS yang dipersiapkan untuk mengisi jabatan manajerial yang lowong sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Belum Pernah Dites: Belum pernah mengikuti pengukuran kompetensi dan potensi dalam periode April 2023 hingga April 2026 (termasuk pegawai yang hanya memiliki salah satu data kompetensi atau potensi).
- Lembaga Belum Terakreditasi: Sudah pernah mengikuti tes kompetensi dan potensi, tetapi penilaiannya tidak menggunakan lembaga yang terakreditasi BKN.
- Data Belum Terintegrasi: Sudah pernah tes, tetapi hasil pengukuran data kompetensi dan potensinya tidak dapat diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi ASN (SIASN) BKN.
- Bebas Hukuman Disiplin: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Tambahan Instansi
- Jumlah Usulan: Instansi pemerintah mengusulkan jumlah peserta sebanyak 5 (lima) kali lipat dari jumlah posisi jabatan manajerial/struktural yang lowong.
- Bukan Otomatis Semua ASN: ProASN tidak dilaksanakan secara otomatis atau serentak bagi seluruh ASN, melainkan disesuaikan dengan sasaran dan koordinasi unit kepegawaian instansi masing-masing.
- Status Pemblokiran: Instansi yang sedang mengalami pemblokiran layanan Manajemen ASN oleh BKN tidak dapat mengajukan usulan peserta ProASN sampai pemblokiran dicabut.

Posting Komentar untuk "Siapa saja yang wajib mengikuti kegiatan Profiling ASN?"