Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh SKP Guru Format Excel Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022

Contoh SKP Guru Format Excel Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.

Pimpinan dan Pegawai harus memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat untuk memberikan informasi kepada Pimpinan dan Pegawai tentang seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan. Pengelolaan kinerja pegawai juga dimaksudkan untuk memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan dan rekognisi. Dengan demikian, pengelolaan kinerja pegawai bukan merupakan tongkat hukuman yang digunakan untuk memberikan hukuman kepada Pegawai jika angka atau hasil yang dicapai buruk. Pimpinan dan Pegawai harus meyakini bahwa pengelolaan kinerja Pegawai bermanfaat bagi diri mereka sendiri dan organisasi. Jika tidak demikian, maka pola pikir untuk mengolah angka untuk menghindari sanksi akan tetap berkembang dalam diri Pegawai



Contoh SKP Guru Format Excel Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022



Contoh SKP Guru Format Excel Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022

Pengelolaan kinerja Pegawai menghendaki adanya peningkatan kinerja dari seorang Pegawai untuk dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan yang selalu berkembang. Perubahan dapat terjadi setiap saat pada lingkungan yang dinamis. Demikian juga tuntutan untuk memenuhi Ekspektasi Pimpinan. Pengelolaan kinerja Pegawai kedepan tidak hanya berfokus untuk melaksanakan rencana kinerja telah disusun di awal tahun tetapi dinamis terhadap tuntutan perubahan. Agar Pegawai dapat selalu memenuhi Ekspektasi Pimpinan, Pimpinan perlu memberikan umpan balik kepada Pegawai, mengatasi berbagai kendala yang dialami Pegawai serta memenuhi kebutuhan pengembangan Pegawai 

Pimpinan dan Pegawai harus menyadari bahwa keterlibatannya dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai adalah hal yang penting. Keterlibatan dalam setiap komponen pengelolaan kinerja Pegawai ditandai dengan adanya dialog kinerja Pimpinan dan Pegawai seperti yang telah dijelaskan pada prinsip sebelumnya. Dialog kinerja yang dimaksud bukan sekedar pertemuan Pimpinan dengan Pegawai tetapi lebih menekankan pada dialog yang intens dan berkelanjutan. Untuk itu, Pimpinan harus mampu menumbuhkan keterikatan (engagement) dengan Pegawainya. Dengan demikian, pengelolaan kinerja Pegawai bukan suatu formalitas belaka

Adapun tata cara penyusunan SKP Guru adalah sebagai berikut.

  1. Penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok sebagai guru, dan tugas tambahan lain yang dibebankan pada guru. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat menyusun SKP adalah sebagai berikut.
  1. Jelas, artinya seluruh kegiatan yang dilakukan harus bisa diuraikan dengan jelas.
    1. Dapat diukur, artinya kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur, baik secara kualitas dan kuantitas.
    1. Relevan, artinya kegiatan harus didasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing.
    1. Dapat dicapai, artinya kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan.
    1. Memiliki target waktu, artinya kegiatan yang dilakukan harus ditentukan waktunya.
  1. Sasaran kinerja pegawai mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dalam waktu satu tahun dengan kegiatan nyata dan terukur. Angka kredit pada SKP bisa digunakan untuk proses kenaikan pangkat secara normatif menjadi setingkat lebih tinggi.
  2. Susunan sasaran kinerja pegawai harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai. Jika disetujui, pejabat penilai akan menetapkan kontrak kerja untuk kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, jika tidak disetujui oleh pejabat penilai maka segala keputusan diserahkan pada atasan pejabat penilai dengan hasil bersifat final.
  3. Penetapan SKP dilakukan setiap tahun di awal bulan Januari,
  4. Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan tugas mengajar setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus memyusun kembali SKP di tempat yang baru.
  5. Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan satmiknal setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus menyusun SKP di satmiknal lama dan satmiknal baru.
  6. Jika kewajiban untuk menyusun SKP tidak dijalankan, maka pihak bersangkutan akan dikenakan sanksi.

1 komentar untuk "Contoh SKP Guru Format Excel Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022"

  1. postingan ini sangat membantu memahami PermenpanRB 6/2022 khususnya untuk guru karena di dalam permenpan tsb contoh untuk guru tidak ada

    BalasHapus