Apa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu?
Apa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu?. Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu mencakup beberapa aspek penting sebagai berikut:
Jam dan Waktu Kerja
- PPPK Penuh Waktu: Bekerja secara penuh waktu selama 8 jam per hari atau 5 hari kerja dalam seminggu.
- PPPK Paruh Waktu: Bekerja dengan skema jam kerja yang lebih sedikit dan fleksibel, yaitu 4 jam per hari, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik beban kerja instansi.
-
Skema dan Besaran Gaji
- PPPK Penuh Waktu: Memperoleh gaji pokok sesuai dengan skala/golongan ASN (Golongan I hingga XVII) berdasarkan Peraturan Presiden, serta menerima tunjangan kinerja dan keluarga yang lebih lengkap.
- PPPK Paruh Waktu: Diberikan gaji yang dihitung berdasarkan prinsip keadilan, yaitu paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penempatan.
-
Mekanisme dan Latar Belakang Pengangkatan
- PPPK Penuh Waktu: Diangkat untuk mengisi kuota formasi penuh waktu yang tersedia dalam alokasi penerimaan CASN.
- PPPK Paruh Waktu: Dirancang sebagai kebijakan penataan honorer agar tidak terjadi PHK massal. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN terdaftar di pangkalan data BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 (CPNS maupun PPPK), tetapi belum berhasil melampaui kuota formasi penuh waktu.
-
Fasilitas, Pakaian Dinas, dan Hak Cuti
- PPPK Penuh Waktu: Mendapatkan hak fasilitas penuh serta seragam/pakaian dinas resmi dari instansi pemerintah tempat bertugas.
- PPPK Paruh Waktu: Tidak memperoleh pakaian dinas resmi instansi, namun tetap berstatus resmi sebagai ASN (memiliki Nomor Induk/NIP) dan berhak mendapatkan fasilitas serta jatah cuti (seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan).
-
Peluang Karir dan Pengalihan Status
- PPPK Paruh Waktu memiliki jalur karir untuk diusulkan dan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja bulanan/tahunan (minimal berpredikat "baik"), pemenuhan syarat administratif, serta ketersediaan anggaran instansi.
![]() |
| Apa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu? |
Apa saja jenis cuti yang didapat?
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu) memiliki hak atas beberapa jenis cuti sebagai berikut:
-
Cuti Tahunan
- Diberikan kepada pegawai yang telah bekerja setidaknya 1 tahun secara terus-menerus.
- Secara umum besarnya adalah 12 hari kerja dalam setahun, namun untuk PPPK Paruh Waktu jumlahnya dapat disesuaikan secara proporsional tergantung pada perjanjian kerja.
-
Cuti Sakit
- Diberikan apabila pegawai sakit dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-
Cuti Melahirkan
- Khusus diberikan kepada PPPK perempuan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga selama bertugas sebagai PPPK.
-
Cuti Alasan Penting (Mendesak)
- Diberikan atas pertimbangan atasan untuk alasan/kondisi mendesak, seperti adanya anggota keluarga yang meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, atau keadaan darurat keluarga lainnya.
-
Cuti Bersama
- Mengikuti penetapan dan jadwal cuti bersama pemerintah yang berlaku untuk ASN.
Prosedur Pengajuan & Hak Penghasilan:
- Pegawai harus mengajukan permintaan cuti secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
- Selama menjalankan masa cuti, PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
- Detail teknis mengenai besaran dan pelaksanaan cuti umumnya diatur lebih spesifik dalam kontrak/perjanjian kerja atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Posting Komentar untuk "Apa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu?"