Bagaimana cara perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu
Bagaimana cara perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pengangkatan atau perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta regulasi terkait dengan syarat dan prosedur berikut:
-
Hasil Evaluasi dan Penilaian Kinerja
- Pegawai harus memiliki hasil evaluasi kinerja (triwulanan maupun tahunan) dengan capaian kinerja yang memenuhi standar instansi atau berpredikat minimal "baik".
- Penilaian kinerja dan rekomendasi atasan ini menjadi dasar pertimbangan utama untuk alih status.
-
Ketersediaan Anggaran Instansi
- Instansi pemerintah tempat pegawai bertugas harus memiliki alokasi dan ketersediaan anggaran belanja pegawai yang mencukupi untuk memenuhi hak gaji serta tunjangan PPPK Penuh Waktu.
-
Kebutuhan Formasi dan Jabatan
- Tersedianya lowongan atau rincian kebutuhan formasi PPPK Penuh Waktu pada jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang sesuai.
-
Prosedur dan Tahapan Pengusulan Resmi
- Pengusulan Formasi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan formasi PPPK kepada Menteri PANRB.
- Penetapan Formasi: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan formasi untuk instansi pemerintah.
- Pertimbangan Teknis BKN: PPK mengusulkan perubahan status pegawai kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan guna mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN.
- Penetapan Pengangkatan: PPK menetapkan Keputusan Pengangkatan resmi pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.
![]() |
| Bagaimana cara perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu |
Ketentuan Khusus Tenaga Guru: Khusus bagi guru PPPK Paruh Waktu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merencanakan pengalihan status secara bertahap menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa melalui tes, selama memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Posting Komentar untuk "Bagaimana cara perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu"