Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2023

Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2023. Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan arahan untuk dapat dilakukan peningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri, peningkatan porsi belanja untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dan percepatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Percepatan penyerapan APBN/APBD yang diwujudkan dalam percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Melalui percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat digerakkan dari awal tahun sehingga dapat memicu efek berganda yang lebih luas. 

Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2023



Selengkapnya tentang Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2023 dapat diunduh melalui link berikut

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2023"