Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Instruktur
Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Instruktur. Bahwa berdasarkan pasal 38
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur, kenaikan jenjang jabatan instruktur dilakukan melalui uji kompetensi.
Namun hingga saat ini belum terdapat juklak dan juknis tatacara uji kompetensi, sehingga untuk kenaikan jabatan sampai Oktober 2021 dapat menggunakan portofolio.
Dokumen Portofolio disampaikan ke Direktorat Bina Intala sebelum periode kenaikan jenjang jabatan untuk selanjutnya akan diberikan surat perseitujuan/rekomendasi bagi yang memenuhi persyaratan
Surat persetujuan/rekomendasi tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat administrasi
kenaikan jenjang jabatan;
Untuk selengkapnya dapat dilihat pada surat dari Direktur Bina Intala disini
Posting Komentar untuk "Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Instruktur"