Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

LEGAL-IKM, Inovasi Dinperintransnaker Purworejo Dorong Percepatan Legalitas Industri Kecil dan Menengah Berbasis Data

PURWOREJO – Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo terus mengembangkan inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pada tahun 2026, Dinperintransnaker mengembangkan LEGAL-IKM (Layanan Edukasi dan Gerakan Akselerasi Legalitas IKM) sebagai tindak lanjut dari pemanfaatan data IKM yang sebelumnya dihimpun melalui inovasi SIPIT 2025.

SIPIT atau Sistem Informasi Pendataan Industri Terintegrasi telah menghasilkan data pilah IKM, termasuk informasi mengenai pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perizinan pendukung lainnya. Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui LEGAL-IKM agar tidak berhenti pada fungsi pendataan, tetapi dapat menjadi dasar pelaksanaan layanan pendampingan dan fasilitasi legalitas usaha.

Rita Dwi Yana, S.H., Kabid Perindustrian

Melalui LEGAL-IKM, data IKM yang belum memiliki legalitas usaha dimanfaatkan untuk menentukan sasaran pendampingan secara lebih tepat. Pelaku IKM mendapatkan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, konsultasi, bimbingan, serta fasilitasi dalam proses pengurusan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Perindustrian Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo, Rita Dwi Yana, S.H., menjelaskan bahwa pengembangan LEGAL-IKM merupakan bentuk transformasi pemanfaatan data menjadi layanan yang memberikan dampak langsung kepada pelaku IKM.

“Melalui LEGAL-IKM, data yang sebelumnya digunakan untuk pendataan dan pemetaan dapat ditindaklanjuti menjadi dasar pelayanan. Dengan demikian, pendampingan dapat dilakukan secara lebih terarah berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing IKM,” jelasnya.

Salah satu keunggulan LEGAL-IKM terletak pada pendekatan berbasis data dan proaktif. IKM yang teridentifikasi belum memiliki legalitas dapat menjadi sasaran pendampingan secara lebih terukur. Pendekatan tersebut sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi perizinan.

LEGAL-IKM juga dilengkapi dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap proses pendampingan. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan legalitas IKM dapat dipantau secara lebih sistematis sehingga pembinaan tidak berhenti setelah proses pendampingan awal.

Bagi pelaku IKM, legalitas usaha memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, seperti pembinaan, pelatihan, pembiayaan, serta dukungan pemasaran. Karena itu, percepatan legalitas menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan daya saing IKM.

Pengembangan LEGAL-IKM juga memperkuat arah transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Purworejo. Data yang telah dihimpun melalui SIPIT 2025 tidak hanya menjadi arsip informasi, tetapi dimanfaatkan sebagai instrumen untuk menentukan intervensi pelayanan yang lebih tepat sasaran.

Secara kelembagaan, inovasi ini menjadi bagian dari upaya Dinperintransnaker dalam membangun pelayanan pembinaan IKM yang terintegrasi, terukur, berbasis data, dan berkelanjutan.

Pelaksanaan LEGAL-IKM berpedoman antara lain pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah di Sentra IKM Melalui One Village One Product, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah, serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo.

Dengan LEGAL-IKM, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo mendorong perubahan pola pelayanan dari sekadar “mendata IKM” menjadi “mendata, mendampingi, memfasilitasi, dan memantau”, sehingga pemanfaatan teknologi dan data dapat memberikan manfaat yang lebih nyata bagi pengembangan industri kecil dan menengah di Kabupaten Purworejo.



Posting Komentar untuk "LEGAL-IKM, Inovasi Dinperintransnaker Purworejo Dorong Percepatan Legalitas Industri Kecil dan Menengah Berbasis Data"