Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021

Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021. indonesiakompeten.id. Berikut ini kami sampaikan informasi penerimaan ASN CPNS Kabupaten Kebumen tahun 2021

Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021


PENGUMUMAN NOMOR: 810 /1271/2021

TENTANG

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 2021

 

 

I.             DASAR

1.             Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2.             Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3.             Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4.             Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

5.             Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021.

6.             Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

7.             Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 534 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021.


II.          KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan jabatan dan jumlah kebutuhan sebagai berikut:

 

 

No

 

Jabatan

Formasi CPNS

Formasi PPPK

Total Formasi

Umum

Lulusan Terbaik

Disabilitas

a.

Tenaga Guru

0

0

0

2.355

2.355

b.

Tenaga Kesehatan

42

0

0

30

72

c.

Tenaga Teknis

56

0

2

18

76

 

Total

 

 

 

 

2.503

Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.

 

 

III.       PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

1.       Pelamar memenuhi kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dan memenuhi nilai Indeks Prestasi Kumulatif sebagai berikut:

a.            Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan:

1)        untuk jabatan Dokter Spesialis IPK minimal 2,75

2)        untuk jabatan selain Dokter Spesialis IPK minimal 3,00

b.           Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non- Guru IPK minimal 2,75

2.       Pada saat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun kecuali Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

3.       Pada saat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


4.       Ketentuan dan persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.

5.       Ketentuan dan persyaratan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional (Non Guru) secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pengumuman ini.

6.       Ketentuan dan persyaratan penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV pengumuman ini.

7.       Persyaratan pendaftaran pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru, tata cara pendaftaran dan seleksi, jadwal pelaksanaan seleksi, serta layanan bantuan/call center/ helpdesk/media sosial resmi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku Panitia Penyelenggara Seleksi.

8.       Format Surat Lamaran dan contoh Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran V pengumuman ini.

 

 

IV.        KETENTUAN SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

1.            Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.

2.            Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur formasi kebutuhan yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.

3.            Seluruh data/dokumen pelaksanaan seleksi yang diberikan oleh pendaftar/ peserta menjadi milik Panitia.

4.            Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen persyaratan. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.

5.            Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi, dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai


dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang bersangkutan.

 

 

V.           LAIN- LAIN

1.            Prinsip seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.

2.            Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

3.            Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka Pemerintah Kabupaten Kebumen berhak menggugurkan kelulusannya dan/atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan pada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

4.            Informasi penerimaan Aparatur Sipil Negara Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui https://kepegawaian.kebumenkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.

5.            Layanan helpdesk, informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun 2021 disampaikan melalui:

e-mail       : helpdeskasn@kebumenkab.go.id

twitter       : @BKPPD_Kebumen facebook   : @BKPPD.Kab.Kebumen Phone       : (0287) 381144 pesawat 108

Helpdesk : helpdeskasn@kebumenkab.go.id


Informasi selengkapnya tentang pengumuman CPNS Kebumen tahun 2021 bisa didownload disini

Posting Komentar untuk "Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021"