Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021
Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021. indonesiakompeten.id. Berikut ini kami sampaikan informasi penerimaan ASN CPNS Kabupaten Kebumen tahun 2021
PENGUMUMAN NOMOR: 810 /1271/2021
TENTANG
PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN ANGGARAN 2021
I.
DASAR
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil.
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2021.
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
7.
Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 534 Tahun
2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021.
II.
KEBUTUHAN APARATUR
SIPIL NEGARA
Pemerintah Kabupaten Kebumen memberikan kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan
jabatan dan jumlah kebutuhan sebagai berikut:
No |
Jabatan |
Formasi
CPNS |
Formasi PPPK |
Total Formasi |
||
Umum |
Lulusan Terbaik |
Disabilitas |
||||
a. |
Tenaga
Guru |
0 |
0 |
0 |
2.355 |
2.355 |
b. |
Tenaga
Kesehatan |
42 |
0 |
0 |
30 |
72 |
c. |
Tenaga
Teknis |
56 |
0 |
2 |
18 |
76 |
|
Total |
|
|
|
|
2.503 |
Rincian Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
III.
PERSYARATAN DAN TATA
CARA PENDAFTARAN
Persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran
2021 sebagai berikut:
1.
Pelamar memenuhi kualifikasi
pendidikan yang disyaratkan dan memenuhi nilai Indeks Prestasi Kumulatif
sebagai berikut:
a.
Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan ketentuan:
1)
untuk jabatan Dokter Spesialis IPK minimal 2,75
2)
untuk jabatan selain Dokter Spesialis IPK minimal 3,00
b.
Formasi Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) non- Guru
IPK minimal 2,75
2.
Pada saat mendaftar sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan
paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun kecuali Dokter Spesialis usia paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3.
Pada saat mendaftar sebagai Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usia paling rendah 20 (dua puluh)
tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan
yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Ketentuan dan persyaratan penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini.
5.
Ketentuan dan persyaratan
penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan
Fungsional (Non Guru) secara lengkap
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
pengumuman ini.
6.
Ketentuan dan persyaratan
penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV pengumuman ini.
7.
Persyaratan pendaftaran pelamar
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru, tata
cara pendaftaran dan seleksi, jadwal pelaksanaan seleksi, serta layanan
bantuan/call center/ helpdesk/media sosial resmi terkait
penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional
Guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
selaku Panitia Penyelenggara Seleksi.
8.
Format Surat Lamaran dan contoh
Surat Keterangan Pengalaman Kerja sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V pengumuman ini.
IV.
KETENTUAN SELEKSI
CALON APARATUR SIPIL NEGARA
1.
Pelamar harus membaca dengan cermat
pengumuman, memenuhi persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata
cara yang termuat dalam pengumuman.
2.
Pelamar hanya dapat melamar pada 1
(satu) jenis jalur formasi kebutuhan yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) dan hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan.
3.
Seluruh data/dokumen pelaksanaan
seleksi yang diberikan oleh pendaftar/
peserta menjadi milik Panitia.
4.
Panitia tidak bertanggungjawab
terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak
sesuai dengan dokumen persyaratan. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta
gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
5.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan
seleksi, dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui
terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai
dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat
pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi
menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/peserta/Calon Aparatur Sipil Negara
(CASN) yang bersangkutan.
V.
LAIN- LAIN
1.
Prinsip seleksi pengadaan Aparatur
Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, transparan,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak dipungut biaya.
2.
Kelulusan peserta merupakan
hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui bahwa kelulusannya karena
kecurangan/pelanggaran, maka akan
diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
3.
Apabila pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada
tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK), maka
Pemerintah Kabupaten Kebumen berhak menggugurkan kelulusannya dan/atau
memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan
yang tidak benar tersebut, dan melaporkan pada pihak yang berwajib karena telah
memberikan keterangan palsu.
4.
Informasi penerimaan Aparatur Sipil
Negara Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui https://kepegawaian.kebumenkab.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id.
5.
Layanan helpdesk, informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi Calon
Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun
2021 disampaikan melalui:
e-mail : helpdeskasn@kebumenkab.go.id
twitter : @BKPPD_Kebumen
facebook : @BKPPD.Kab.Kebumen Phone : (0287) 381144 pesawat 108
Helpdesk : helpdeskasn@kebumenkab.go.id
Informasi selengkapnya tentang pengumuman CPNS Kebumen tahun 2021 bisa didownload disini
Posting Komentar untuk "Pengumuman CPNS Kabupaten Kebumen Tahun 2021"