Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK
Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK.
Menindaklanjuti rapat koordinasi tanggal 20 September 2023 di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal Evaluasi
Penempatan Ulang Guru PPPK dan GTT dengan beban mengajar 0 Jam
Pelajaran Per Minggu, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan telah melakukan penataan Guru
PPPK hasil pengadaan tahun 2023 melalui mekanisme relokasi dengan
mempertimbangkan kebutuhan guru di Satuan Pendidikan serta
kepentingan karier guru PPPK yang bersangkutan;
2. Hasil penataan dimaksud masih didapati adanya guru PPPK yang belum
memperoleh penugasan secara optimal sesuai rencana mata pelajaran
yang seharusnya diampu, sehingga perlu dilakukan penataan ulang untuk
menjamin pemenuhan kebutuhan guru dan kesejahteraan guru PPPK
yang belum memperoleh jumlah jam mengajar yang dipersyaratkan,
termasuk terhadap penanganan GTT yang telah memiliki jumlah jam yang
dipersyaratkan;
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara berkoordinasi
dengan MKKS dan Pengawas Sekolah untuk mendata Guru PNS (masa
kerja minimal 4 tahun), Guru PPPK (tahap awal sampai Formasi Tahun
2022), dan GTT (SK Provinsi) yang ingin mengajukan penempatan sesuai
dengan kebutuhan jam karena mendapat 0 jam pelajaran dan perhitungan
jarak unit kerja dengan domisili sebagaimana pada lampiran I;
4. Jika ada permasalahan penempatan PPPK di Satuan Pendidikan pasca
penempatan relokasi PPPK Formasi Tahun 2022, dimohon dapat
mengidentifikasi permasalahan tersebut sebagaimana pada lampiran II;
5. Data pada poin 3 dan 4 dikirim melalui aplikasi Pepes Nila paling lambat
hari jumat tanggal 22 September 2023 pukul 12.00 WIB.
Posting Komentar untuk "Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK"