Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK

Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK. Menindaklanjuti rapat koordinasi tanggal 20 September 2023 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah perihal Evaluasi Penempatan Ulang Guru PPPK dan GTT dengan beban mengajar 0 Jam Pelajaran Per Minggu, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

1. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan telah melakukan penataan Guru PPPK hasil pengadaan tahun 2023 melalui mekanisme relokasi dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di Satuan Pendidikan serta kepentingan karier guru PPPK yang bersangkutan; 

Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK




2. Hasil penataan dimaksud masih didapati adanya guru PPPK yang belum memperoleh penugasan secara optimal sesuai rencana mata pelajaran yang seharusnya diampu, sehingga perlu dilakukan penataan ulang untuk menjamin pemenuhan kebutuhan guru dan kesejahteraan guru PPPK yang belum memperoleh jumlah jam mengajar yang dipersyaratkan, termasuk terhadap penanganan GTT yang telah memiliki jumlah jam yang dipersyaratkan; 

3. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara berkoordinasi dengan MKKS dan Pengawas Sekolah untuk mendata Guru PNS (masa kerja minimal 4 tahun), Guru PPPK (tahap awal sampai Formasi Tahun 2022), dan GTT (SK Provinsi) yang ingin mengajukan penempatan sesuai dengan kebutuhan jam karena mendapat 0 jam pelajaran dan perhitungan jarak unit kerja dengan domisili sebagaimana pada lampiran I; 

4. Jika ada permasalahan penempatan PPPK di Satuan Pendidikan pasca penempatan relokasi PPPK Formasi Tahun 2022, dimohon dapat mengidentifikasi permasalahan tersebut sebagaimana pada lampiran II; 

5. Data pada poin 3 dan 4 dikirim melalui aplikasi Pepes Nila paling lambat hari jumat tanggal 22 September 2023 pukul 12.00 WIB.

Posting Komentar untuk "Nota Dinas Relokasi dan Pendataan PPPK Pendataan dan Pemetaan Permasalahan Penempatan Pasca Relokasi PPPK"