Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN Berdasar SE Menpan RB 25 Juli 2023
Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Akan Berlaku pada 28 November 2023
Pada tanggal 28 November 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mulai berlaku. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS (Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara) dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK, asalkan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.
Namun, berdasarkan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk eks Tenaga Harian Khusus (THK-2) dan Tenaga Non ASN, disampaikan bahwa mereka masih sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Dalam rangka menghadapi perubahan ini, kami mengharapkan agar seluruh Pengelola Pengadaan Kepegawaian (PPK) di Instansi Pusat dan Daerah melakukan langkah-langkah berikut:
**a. Tetap Mengalokasikan Anggaran untuk Pembiayaan Tenaga Non ASN yang Telah Terdaftar**
PPK diharapkan tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN pada basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
**b. Tidak Mengurangi Pendapatan Tenaga Non ASN yang Sudah Ada**
Dalam mengalokasikan pembiayaan untuk Tenaga Non ASN, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang telah diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini. Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga kesejahteraan mereka dalam mendukung tugas-tugas penting pemerintahan.
**c. Larangan Mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK sebagai ASN atau Tenaga Non ASN Lainnya**
PPK dan pejabat lain dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya. Hal ini untuk memastikan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, proses pemenuhan formasi dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah beberapa langkah yang kami sampaikan dalam menghadapi pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih. Semoga perubahan ini dapat membawa manfaat dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Posting Komentar untuk "Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN Berdasar SE Menpan RB 25 Juli 2023"