Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional.  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan sistematis dalam proses penilaian kinerja dan pengembangan karier PNS.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional



Dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai penghitungan Angka Kredit yang digunakan sebagai tolok ukur penilaian kinerja PNS. Angka Kredit ini mencakup berbagai aspek seperti pendidikan, pelatihan, pengalaman kerja, karya tulis, serta kontribusi dalam pengembangan instansi. Dengan adanya Angka Kredit, kenaikan pangkat dan promosi jabatan fungsional bagi PNS dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi kerja yang telah dicapai.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan pangkat yang didasarkan pada pencapaian Angka Kredit tertentu. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan terhadap PNS yang telah menunjukkan kemampuan, kompetensi, dan dedikasinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan kenaikan pangkat, diharapkan PNS dapat terus termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan negara.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur tentang jenjang jabatan fungsional bagi PNS. Jenjang jabatan fungsional memberikan arah dan jenjang karier yang jelas bagi PNS di berbagai bidang keahlian. PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat naik jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Dengan adanya jenjang jabatan fungsional, diharapkan tercipta sistem yang adil dan mendorong pengembangan profesionalisme PNS.

Menteri PAN-RB, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan manajemen kepegawaian yang lebih terstruktur dan meritokratis. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kinerja PNS dapat terus ditingkatkan dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan.

Pemerintah juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera mengimplementasikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 agar proses penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional dapat dilakukan secara konsisten dan adil. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas SDM dalam pelayanan publik dan pembangunan negara secara keseluruhan.

Untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional bagi PNS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun [T1, (4)(f) dan T2, Pasal 15(a)].
2. Memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi [T1, (4)(a) dan T2, Pasal 15(b)].
3. Lulus Uji Kompetensi [T1, (4)(b)].
4. Tersedia peta jabatan [T1, (4)(c)].
5. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan [T1, (4)(d)].
6. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir [T1, (4)(e)].
7. Kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [T1, (4)(g)].

Untuk menentukan angka kredit kumulatif, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Angka Kredit Kumulatif Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan [T1, (4)(a)].
2. Angka Kredit Kumulatif Integrasi [T2, Pasal 14(a)].
3. Angka Kredit Kumulatif Pengembangan Profesi [T2, Pasal 14(b)].
4. Angka Kredit Kumulatif Penunjang [T2, Pasal 14(c)].
5. Angka Kredit Kumulatif Penunjang Integrasi [T2, Pasal 14(d)].

Untuk menghitung angka kredit kumulatif, dapat dilakukan dengan cara menjumlahkan seluruh angka kredit yang telah diperoleh dari setiap faktor di atas. Contoh perhitungan angka kredit kumulatif dapat dilihat pada T2, contoh 1

Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang  [Pasal 4]. Sedangkan, Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  [Pasal 3].

Penilaian kinerja PNS merupakan salah satu hal yang penting dalam pengelolaan kepegawaian di instansi pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menilai sejauh mana kinerja PNS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam penilaian kinerja PNS, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu pendidikan, tugas pokok, pengembangan profesi, dan unsur penunjang. Setiap faktor tersebut memiliki bobot yang berbeda-beda dalam penilaian kinerja PNS.

Dalam melakukan penilaian kinerja PNS, dibentuklah Tim Penilai Kinerja PNS yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penilaian kinerja PNS, terdapat istilah Angka Kredit yang digunakan untuk menilai kinerja PNS. Angka Kredit Jabatan Fungsional


Posting Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional"