Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.
Ringkasan dari dokumen Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah sebagai berikut: - Dokumen ini memberikan panduan tentang mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. - Uji kompetensi diharapkan dapat membantu dalam peningkatan kinerja jabatan fungsional pengantar kerja. - Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi antara lain memiliki berijazah paling rendah sarjana/diploma empat, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 tahun, memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dan bersedia mematuhi peraturan Uji Kompetensi.

Dalam dokumen Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, terdapat beberapa mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi, antara lain: - Penetapan standar kompetensi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. - Penunjukan Penguji Kompetensi yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu. - Pelaksanaan uji kompetensi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. - Materi uji kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. - Penetapan hasil uji kompetensi dan penerbitan Sertifikat Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Dalam dokumen Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, dijelaskan bahwa uji kompetensi dapat membantu dalam peningkatan kinerja jabatan fungsional pengantar kerja dengan beberapa cara, antara lain: - Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. - Menjamin bahwa setiap pemegang jabatan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. - Mendorong pemegang jabatan untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja melalui pelatihan dan pengembangan diri. - Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023




Dalam dokumen Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti uji kompetensi, antara lain: - Memiliki berijazah paling rendah sarjana/diploma empat di bidang manajemen, psikologi, hukum, ekonomi, sosial-politik, administrasi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. - Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 tahun. - Memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. - Bersedia mematuhi peraturan Uji Kompetensi. - Persyaratan lain yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, persyaratan peserta uji kompetensi juga harus dilengkapi dengan dokumen berupa daftar riwayat hidup, salinan ijazah terakhir, salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina.

Posting Komentar untuk "Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023"