Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
Instruktur adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
pengembangan pelatihan
Hasil Kerja adalah unsur
kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki
setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam
rumpun Pendidikan
lainnya dan
merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Instruktur merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori
keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur
kategori keterampilan terdiri
atas:
a. Instruktur Terampil
b. Instruktur Mahir, dan
c. Instruktur Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur
kategori keahlian terdiri
atas:
a. Instruktur Ahli
Pertama
b. Instruktur Ahli Muda
c. Instruktur Ahli Madya,
dan
d. Instruktur Ahli Utama
Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan
pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.
Untuk
perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan
jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan
Instruktur Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur
dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat
dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
1. pelaksanaan pelatihan
dan
2. pengembangan pelatihan
kerja
Berikut ini Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur terbaru
Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur"