Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur. 

Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan


Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur


Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Instruktur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Instruktur.

Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:

a.    Instruktur Terampil

b.    Instruktur Mahir, dan

c.     Instruktur Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:

a.    Instruktur Ahli Pertama

b.    Instruktur Ahli Muda

c.     Instruktur Ahli Madya, dan

d.    Instruktur Ahli Utama

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur yaitu melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Instruktur Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

1.    pelaksanaan pelatihan dan

2.    pengembangan pelatihan kerja

Berikut ini Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur terbaru

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur"