Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Indonesiakompeten.id. Berikut ini kami sampaikan Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, semoga bermanfaat

PERMENPAN-RB:  Nomor 35 Tahun 2017, Tanggal 11 Desember 2017

PERATURAN BKN:  Nomor 16 Tahun 2018, Tanggal 27 September 2018

PENGERTIAN:  Jabatan fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggungjawab,wewenang dan hak utk megelola database kependudukan,jaringan komunikasi dan data  kependudukan,aplikasi SIAK, dan datawarehouse

TUGAS JABATAN:  Melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi dan data  kependudukan, aplikasiSIAK, dan data warehouse

PERPRES TUNJANGAN:  Nomor …

PERATURAN BUP:  PP Nomor 11 Tahun 2017

INSTANSI PEMBINA:  KementerianDalam Negeri

RUMPUN JABATAN:  Kekomputeran

LINGKUP BERLAKU: PNS Kementerian Dalam Negeri / Daerah Kabupaten/Kota

PEJABAT PENETAP PAK:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yg membidangi Dukcapil utk angka kredit ADB Kependudukan Ahli Madya dibantu Tim Penilai Pusat;
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi Bina Aparatur Dukcapil utk angka kredit ADB Kependudukan  Ahli Pertama dan Ali Muda dilingkungan Kemendagri dibantu Tim Penilai Instansi
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi Kepegawaian utk angka kredit ADB Kependudukan Ahli Pertama dan Ali Muda dilingkunganPemda Kabupaten/Kotadibantu Tim PenilaiKabupaten/Kota

UJI KOMPETENSI:
ADB Kependudukan yang akan naik jabata nsetingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

PEMBERHENTIAN DARI JABATAN:
a.   mengundurkan diri dari Jabatan;
b.  diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.   menjalani cuti di luar tanggungan Negara;
d.  menjalani tugasbelajar lebih dari 6 (enam)bulan;
e.   ditugaskan secara penuh pada JPT, JA, JP dan Jabatan Pelaksana;atau
f.   tidak memenuhi persyaratanjabatan.

PENGANGKATAN KEMBALI :
ADB  Kependudukan  yang  diberhentikan  karena point  b  s.d  point  e,  dapat  diangkat  kembali  dalam  jabatan  ADB Kependudukan sesuaiketentuanyang berlaku.

Besarnya tunjangan Administrator Database Kependudukan
Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan








Posting Komentar untuk "Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan"