Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Indonesiakompeten.id. Berikut ini kami sampaikan Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan, semoga bermanfaat
PERMENPAN-RB: Nomor 35 Tahun 2017, Tanggal 11 Desember 2017
PERATURAN BKN: Nomor 16 Tahun 2018, Tanggal 27 September 2018
PENGERTIAN: Jabatan fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,tanggungjawab,wewenang dan hak utk megelola database kependudukan,jaringan komunikasi dan data kependudukan,aplikasi SIAK, dan datawarehouse
TUGAS JABATAN: Melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi dan data kependudukan, aplikasiSIAK, dan data warehouse
PERPRES TUNJANGAN: Nomor …
PERATURAN BUP: PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA: KementerianDalam Negeri
RUMPUN JABATAN: Kekomputeran
LINGKUP BERLAKU: PNS Kementerian Dalam Negeri / Daerah Kabupaten/Kota
PEJABAT PENETAP PAK:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yg membidangi Dukcapil utk angka kredit ADB Kependudukan Ahli Madya dibantu Tim Penilai Pusat;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi Bina Aparatur Dukcapil utk angka kredit ADB Kependudukan Ahli Pertama dan Ali Muda dilingkungan Kemendagri dibantu Tim Penilai Instansi
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yg membidangi Kepegawaian utk angka kredit ADB Kependudukan Ahli Pertama dan Ali Muda dilingkunganPemda Kabupaten/Kotadibantu Tim PenilaiKabupaten/Kota
Posting Komentar untuk "Profil Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan"