Standar Balai Latihan Kerja (BLK) Berdasarkan Permenaker RI No 8 Tahun 2017
Standar Balai Latihan Kerja (BLK) Berdasarkan Permenaker RI No 8 Tahun 2017. Indonesiakompeten. Balai Latihan Kerja atau lebih dikenal sebagai BLK merupakan salah satu lembaga milik pemerintah yang memberikan pelayanan pelatihan gratis bagi masyarakat. BLK sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, ada BLK UPTP yang langsung berada di bawah Kemenaker RI, kemudian ada UPT PK yang berada di bawah Provinsi, UPTD BLK yang berada di bawah pemerintah daerah dan yang terbaru adalah BLK Komunitas yang didirikan di beberapa lembaga keagamaan.
Nah Berdasarkan Permenaker RI No 8 Tahun 2017, sebuah BLK diharuskan memiliki standar tertentu terkait dengan kelengkapan sarana dan prasarananya. Berikut ini kami lampirkan standar BLK untuk dapat digunakan sebagai pedoman
Posting Komentar untuk "Standar Balai Latihan Kerja (BLK) Berdasarkan Permenaker RI No 8 Tahun 2017"