Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenaker RI No 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR. Instruktur merupakan salah satu jabatan fungsional di bawah instansi pembina Kemnaker RI. Saat ini beberapa peraturan terkait kepegawaian tengah digodog. Alhamdulillah beberapa pertanyaan dari teman-teman instruktur akhirnya terjawab dengan adanya Permenaker RI No 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur dimana beberapa waktu yang lalu terjadi kebimbangan dikarenakan sudah tidak adanya penilaian DUPAK dan adanya informasi harus melalui uji kompetensi tatkala JF instruktur akan naik jenjang jabatan.
Permenaker RI No 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur



Bagi teman-teman instruktur dapat mempelajari peraturan yang baru ini Permenaker RI No 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur dan dapat diunduh melalui link berikut


Posting Komentar untuk "Permenaker RI No 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur"