Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR. Uji Kompetensi JF Instruktur dilakukan untuk mengisi kebutuhan jenjang JF Instruktur. Uji Kompetensi berdasarkan Permenaker 4 Tahun  2024. Tujuan dari uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, adalah untuk mengisi kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.
PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR


Dasar Pelaksanaan Uji Kompetensi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur didasarkan pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Mekanisme penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penetapan Peserta Uji Kompetensi.
  2. Penetapan standar penilaian Uji Kompetensi.
  3. Penetapan standar tempat Uji Kompetensi.
  4. Pelaksanaan Uji Kompetensi.
  5. Penetapan hasil Uji Kompetensi.
  6. Penerbitan Sertifikat Kompetensi. Selain itu, penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. Jika akreditasi belum diperoleh, penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pengguna dapat dilaksanakan dengan persetujuan dari Instansi Pembina

Syarat Menjadi Peserta Uji Kompetensi

Syarat menjadi peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.
2. Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keinstrukturan paling singkat 2 tahun.
3. Memenuhi persyaratan usia yang ditentukan sesuai dengan jenjang jabatan yang diujikan.
4. Untuk promosi ke jenjang ahli utama, peserta harus memiliki predikat kinerja sangat baik dalam 2 tahun terakhir, rekam jejak yang baik, tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS, dan tidak pernah dikenakan hukuman karena pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam 3 tahun terakhir.

Dokumen yang harus dilengkapi oleh peserta uji kompetensi meliputi:
1. Daftar riwayat hidup.
2. Salinan ijazah terakhir yang dilegalisasi.
3. Salinan keputusan menteri tentang penetapan kebutuhan JF Instruktur atau surat rekomendasi Instansi Pembina.
4. Salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir.
5. Salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 tahun terakhir.

Syarat Menjadi Tim Penguji

Syarat menjadi tim penguji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur adalah sebagai berikut:
1. Memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina Utama Muda (IV/a) atau golongan yang setara.
2. Memiliki pendidikan minimal S1.
3. Memiliki pengalaman kerja dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan paling singkat 8 tahun.
4. Telah mengikuti bimbingan teknis Penguji Kompetensi JF Instruktur dan memiliki sertifikat Penguji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina.
5. Tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin PNS.
Masa kerja tim Penguji Kompetensi berlaku selama 3 tahun.

Tugas Tim Penguji Kompetensi dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur meliputi:
1. Menyusun materi uji kompetensi.
2. Menyiapkan instrumen dan metode uji kompetensi.
3. Melaksanakan uji kompetensi.
4. Memberikan rekomendasi penetapan hasil penilaian akhir uji kompetensi kepada Direktur Jenderal.
5. Melakukan pemutakhiran instrumen dan metode uji kompetensi

Standar tempat pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan oleh tim penguji kompetensi. Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Persetujuan untuk melaksanakan uji kompetensi oleh Instansi Pengguna dapat diberikan dengan persetujuan dari Instansi Pembina jika akreditasi belum diperoleh.

 

Posting Komentar untuk "PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR"