Cara Pengusulan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Cara Pengusulan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional. Proses pengusulan peserta uji kompetensi dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur melibatkan beberapa langkah, antara lain:
1. Persiapan Dokumen:
- Peserta harus melengkapi dokumen persyaratan yang mencakup ijazah terakhir, surat keputusan kenaikan pangkat/golongan terakhir, nilai predikat kinerja, pas foto, dan surat pernyataan kesanggupan mengikuti uji kompetensi
2. Pengajuan Usulan:
- Peserta mengajukan usulan sebagai peserta uji kompetensi kepada Instansi Pembina dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
3. Verifikasi Dokumen:
- Tim sekretariat Uji Kompetensi melakukan verifikasi dokumen persyaratan peserta uji kompetensi untuk seleksi administrasi
4. Pemanggilan Peserta:
- Peserta yang memenuhi persyaratan akan dipanggil oleh sekretariat uji kompetensi untuk mengikuti tahapan selanjutnya dalam uji kompetensi.
Dengan mengikuti prosedur tersebut, peserta dapat mengajukan diri sebagai calon peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi
Posting Komentar untuk "Cara Pengusulan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional"