Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Matriks Perbedaan PermenpanRB 13 2019 dengan PermenpanRB 1 2023

Matriks Perbedaan PermenpanRB 13 2019 dengan PermenpanRB 1 2023. Berikut ini kami sampaikan tabel perbedaan antara Permenpan RB No 13 tahun 2019 dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Matriks Perbedaan PermenpanRB 13 2019 dengan PermenpanRB 1 2023



No

Hal

PermenPANRB 13/2019

PermenPANRB 1/2023

1

JF sebagai pimpinan Unit Organisasi

 

Tidak diatur

 

Pasal 2

(2) Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang   dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

2

Pengangkatan Pertama dalam JF

a

Tidak diatur

a

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF.

b

Pasal 20

(2) PNS yang telah diangkat dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.

(3) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.

b

Tidak diatur

3

Perpindahan antar JF

 

Hanya mengatur perpindahan antar JF di jenjang Ahli Utama

 

Pasal 19

(1) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan antar JF.

(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.

(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/ klasifikasi Jabatan.

4

Perpindahan antar jabatan

 

Tidak mengatur detail nomenklatur jabatan

 

Pasal 21

(1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT.

(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;

b.  pejabat administrator ke dalam JF ahli  madya;

c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;

d.  pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;

e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau

f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA.

(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

No

Topik

PermenPANRB 13/2019

PermenPANRB 1/2023

5

Pengalihan JA ke JF dalam rangka penataan birokrasi

 

Tidak diatur (diatur di PermenPANRB terpisah)

 

Pasal 24

(1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri.

(2) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. jabatan administrator ke JF ahli  madya;

b.  jabatan pengawas ke JF ahli muda;  dan

c. jabatan pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli pertama.

6

Promosi Diagonal

 

Hanya mengatur promosi ke dalam JF

 

Mengatur promosi ke dalam atau dari JF

Pasal 28

(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;

b.  JF ahli madya ke dalam JPT pratama;

c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;

d.  JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;

e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;

f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau

g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.

7

Kriteria Promosi

 

Pasal 29

Pengangkatan melalui Promosi JF ditetapkan berdasarkan kriteria:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b.  menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan

c.  memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Tidak diatur

8

Perolehan Angka Kredit

 

Berdasarkan pelaksanaan butir kegiatan

 

Pasal 37

(1) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

b.  baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

c.  cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;

d.  kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan

e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

No

Topik

PermenPANRB 13/2019

PermenPANRB 1/2023

9

Kenaikan Pangkat lintas jenjang

 

harus naik jenjang terlebih dahulu

 

Pasal 38

(2) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan c

10

Kenaikan Pangkat Istimewa

 

tidak diatur

 

Pasal 40

(1) Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan   pangkat istimewa.

11

Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan

 

a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF; atau

b.  tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.

 

a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

b.  tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki

Posting Komentar untuk "Matriks Perbedaan PermenpanRB 13 2019 dengan PermenpanRB 1 2023"