Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Bisa Pilih Jenis Seleksi Pada Pendaftaran PPPK 2022

Tidak Bisa Pilih Jenis Seleksi Pada Pendaftaran PPPK 2022. Proses pendaftaran PPPK tahun 2022 telah dibuka secara resmi melalui portal https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ namun beberapa calon pendaftar mengalami beberapa error saat memasukkan informasi pada website tersebut. 

Tidak Bisa Pilih Jenis Seleksi Pada Pendaftaran PPPK 2022



Sebelumnya kami informasikan beberapa persyaratan mengikuti seleksi PPPK
  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun berkas yang harus disiapkan antara lain:
  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Tidak Bisa Pilih Jenis Seleksi Pada Pendaftaran PPPK 2022


Namun beberapa kendala sering terjadi, seperti pada informasi postingan ini ada kendala peserta tidak bisa memilih jenis seleksi pada pendaftaran PPPK. Berikut beberapa cara mengatasi kendala tidak bisa pilih jenis seleksi pada PPPK 2022

1. Cek koneksi internet anda, pastikan stabil
2. Silahkan refresh browser anda, atau gunakan browser yang lain
3. Logout lalu kembali login

Jika kendala tersebut masih terjadi, kemungkinan disebabkan overload pada sistem. Semoga membantu

Posting Komentar untuk "Tidak Bisa Pilih Jenis Seleksi Pada Pendaftaran PPPK 2022"