Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis FKLPI Daerah - Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah

Juknis FKLPI Daerah - Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah. Pelatihan kerja yang dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) harus senantiasa menyesuaikan kebutuhan industri, agar menghasilkan tenaga kerja yang diinginkan dan dapat diterima secara langsung oleh industri. Kebijakan ini sejalan dengan program pengembangan kemitraan pemerintah dengan dunia usaha/industri antara pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatan kualitas tenaga kerja. 


Kondisi saat ini, seluruh BLK telah melakukan kerjasama dengan beberapa industri, namun masih belum terkelola dengan baik, yang mengakibatkan BLK kurang dikenal dan tidak optimal dalam menjalin kerjasama dengan industri. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas mendorong agar seluruh BLK untuk membentuk Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPI Daerah) sebagai wadah komunikasi yang berkaitan dengan sinkronisasi program pelatihan dengan kebutuhan industri serta menumbuhkan kepercayaan kepada pihak industri bahwa BLK merupakan lembaga yang tepat untuk penyiapan tenaga kerja industri. Dengan diterbitkannya Pedoman Pembentukan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah dan Pelaksanaan Kemitraan Lembaga Pelatihan Kerja dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri, maka diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan kemitraan dan kerjasama antara BLK dengan Industri.
Juknis FKLPI Daerah - Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah




Berdasarkan Berita Resmi Statistik yang diterbitkan oleh BPS pada bulan Agustus 2019 menyebutkan bahwa jumlah angkatan kerja sebanyak 133,56 juta orang yang terdiri dari jumlah yang bekerja sebanyak 126,51 juta orang dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebanyak 7,05 juta orang atau sebanyak 5,61%. Sedangkan data jumlah pengangguran menurut pendidikan yang ditamatkan untuk pendidikan SD kebawah 2,41%, SMP 4,75%, SMA 7,92%, SMK 10,42%, Diploma I/II/III 5,99% dan Universitas sebanyak 5,67%. Berdasarkan data pendidikan yang ditamatkan maka jumlah pengangguran masih didominasi oleh lulusan SMK ke bawah dan ini menjadi masalah yang harus dihadapi khususnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Masalah utama di bidang ketenagakerjaan yang harus dihadapi adalah mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia agar dapat bersaing di era pasar kerja global. Karena itu, perlu kita sadari bahwa tantangan peningkatan daya saing SDM semakin besar khususnya di bidang ketenagakerjaan. Persaingan untuk mendapatkan pekerjaan tidak hanya datang dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri. Oleh karena itu, tenaga kerja kita harus siap bersaing di Era Revolusi Industri 4.0. Sehingga, dalam akselerasi penyiapan SDM unggul yang berdaya saing menuju Indonesia Maju, diperlukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) melalui Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK).
Dalam pelaksanaan pelatihan kerja dibutuhkan Lembaga Pelatihan Kerja yang kredibel yang dapat menjamin mutu lulusan pelatihan. Untuk menjamin mutu lulusan pelatihan, maka lembaga pelatihan harus memiliki sarana dan prasarana pelatihan yang memadai, program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri, instruktur dan tenaga pengelola pelatihan yang kompeten serta jejaring dengan dunia industri. Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai salah satu Lembaga Pelatihan Kerja milik Pemerintah memiliki peran dalam penyiapan tenaga kerja yang terampil, kompeten, handal dan profesional. Namun hingga saat ini peran tersebut dinilai belum optimal khususnya dalam mengintergrasikan kegiatan pelatihan agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri. Untuk membantu BLK dalam mengintegrasikan kegiatan pelatihan dalam fungsi link and match, maka Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) Kementerian Ketenagakerjaan mendorong kepada BLK Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) dan BLK Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk membentuk Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri di daerah yang berperan sebagai jembatan dan wadah komunikasi antara Lembaga Pelatihan Kerja, khususnya BLK dengan Industri mengacu pada potensi ekonomi daerah, nilai tambah, perkembangan dunia usaha, dan kebijakan pembangunan daerah dimana BLK beroperasi Tujuan dan Sasaran.

Mekanisme Pembentukan FKLPI Daerah

Mekanisme Pembentukan FKLPI Daerah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 
1. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota dipilih oleh peserta rapat dalam forum pembentukan FKLPI Daerah yang dipimpin oleh Kepala BLK atau Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk untuk mewakili. 
2. Hasil pemilihan yang dilakukan secara demokratis dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat, dituangkan dalam bentuk Berita Acara. 
3. Keanggotaan FKLPI Daerah untuk BLK UPTP ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Dirjen Binalattas), Kementerian Ketenagakerjaan RI. 
4. Keanggotan FKLPI Daerah untuk BLK UPTD ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BLK atau Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan. 
5. Perubahan dan atau pergantian anggota dilakukan atas usulan FKLPI Daerah berdasarkan keputusan rapat pleno yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan diusulkan kepada Dirjen Binalattas Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk BLK UPTP dan Kepala BLK/Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan untuk BLK UPTD.

Juknis FKLPI Daerah - Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah dapat anda unduh melalui link berikut

Posting Komentar untuk "Juknis FKLPI Daerah - Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah"