Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKKNI Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Nomor 319 Tahun 2020

SKKNI Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Nomor 319 Tahun 2020. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar, termasuk pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral, mengingat salah satu karakteristik usaha pertambangan mineral dan batubara berisiko tinggi. Kaidah teknik pertambangan yang baik harus diterapkan guna meminimalkan risiko tersebut di atas. Oleh karena itu, peran Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi kualifikasi dalam menerapkan kaidah tersebut sangatlah diperlukan. Kerja sama antara instansi pemerintah, dunia usaha/industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan baik pendidikan formal, informal maupun pendidikan yang dikelola sendiri diperlukan untuk menyiapkan SDM yang bermutu sesuai tuntutan kebutuhan tenaga profesional di sektor energi dan sumber daya mineral subsektor pertambangan mineral dan batubara.

SKKNI Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Nomor 319 Tahun 2020


Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan dalam standar kompetensi bidang keahlian yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang tersebut. Selain itu, standar harus memiliki kesetaraan dengan standar relevan yang berlaku pada sektor industri di negara lain bahkan berlaku secara internasional. Hal tersebut akan memudahkan tenaga profesional Indonesia untuk bekerja di mancanegara. Adanya standar kompetensi perlu didukung oleh suatu pedoman untuk menerapkan standar kompetensi, sistem akreditasi, sertifikasi serta pembinaan dan pengawasan dalam penerapannya yang keseluruhannya perlu tertuang dalam suatu sistem standardisasi kompetensi nasional. Dalam rangka mendukung peningkatan profesionalisme SDM yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, pelayanan kepada masyarakat, perlindungan kepada pengusaha, dan pekerja serta konsumen, maka kegiatan di bidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan. Untuk itu, perlu adanya standar kompetensi yang melingkupi seluruh area pekerjaan khususnya pada subsektor pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan hal tersebut maka disusunlah prioritas penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dituangkan melalui Rencana Induk Pengembangan SKKNI (RIP SKKNI). Penyusunan SKKNI bidang kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral ini disusun berdasarkan prioritas yang telah disepakati oleh para pemangku kepentingan

SKKNI Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Nomor 319 Tahun 2020 Dapat anda download disini

Posting Komentar untuk "SKKNI Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral Nomor 319 Tahun 2020"