Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Pelatihan di BLK Komunitas

Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Pelatihan di BLK Komunitas. Indonesiakompeten. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam Kabinet Indonesia Maju 2019- 2024 dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan antara lain untuk memacu percepatan peningkatan kompetensi dalam menghadapi perubahan dunia kerja akibat pengaruh teknologi digitalisasi (industri 4.0) serta memanfaatkan momentum bonus demografi. Percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud antara lain dilakukan melalui pelatihan kerja. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Pelatihan kerja merupakan salah satu jalur efektif untuk meningkatkan kualitas kompetensi kerja serta mengembangkan karier tenaga kerja, karena dapat diselenggarakan untuk jangka waktu singkat dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri. Dengan demikian, pelatihan kerja pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan pengguna tenaga kerja/industri, atau untuk kebutuhan berwirausaha.

Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Pelatihan di BLK Komunitas


Pelaksanaan pelatihan kerja, pada umumnya diselenggarakan oleh lembaga pelatihan milik pemerintah atau milik swasta. Dengan demikian lembaga pelatihan kerja memiliki peranan yang sangat penting dan menentukan dalam percepatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud. Sebagai leading sector pelatihan kerja, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan produktivitas selama ini telah mengkoordinasikan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang ada baik milik pemerintah maupun swasta dan juga memfasilitasi berbagai program-program yang terkait dengan pelatihan kerja, yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia/tenaga kerja. 

Oleh karena itu dalam rangka memperluas percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan antara lain memberikan ruang kepada komponen dan komunitas masyarakat untuk bersinergi dalam program-program yang terkait dengan pelatihan kerja. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah memberikan stimulan berupa bantuan pembangunan gedung dan peralatan pelatihan, serta bantuan pogram pelatihan kepada yayasan/ lembaga keagamaan non pemerintah serta konfederasi/federasi serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak di bidang pengembangan sumber daya manusia. Keberadaan lembaga-lembaga tersebut sangat strategis, selain karena sudah memiliki komunitas tersendiri juga posisinya/letaknya berada pada ―akar rumput‖. Oleh karena itu, lembaga-lembaga tersebut didorong sebagai pelaksana pelatihan berbasis kompetensi agar masyarakat di sekitarnya memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja sehingga mampu mengisi kebutuhan tenaga kerja.

Dalam menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK), setiap BLK Komunitas harus memperhatikan ketersediaan: 

1. Program pelatihan kerja, yang disusun berdasarkan standar kompetensi kerja atau hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. 

2. Strategi dan materi belajar, merupakan cara atau metode penyajian/penyampaian materi pelatihan kepada peserta pelatihan. 

3. Instrumen pengujian, merupakan instrumen penilaian/asesmen atas pencapaian kompetensi. 

4. Instruktur pelatihan, merupakan fasilitator dalam menyampaikan/memberikan materi pelatihan. 

5. Peserta pelatihan, merupakan individu/perseorangan yang memenuhi syarat untuk mengikuti program pelatihan. 

6. Sarana dan fasilitas pelatihan, merupakan alat/mesin, ruangan/ tempat/lokasi, dan perlengkapan lainnya yang akan digunakan selama proses pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan). 

7. Bahan pelatihan, merupakan bahan/material yang akan digunakan selama proses pelatihan (disesuaikan dengan jenis program pelatihan). 

8. Biaya Pelatihan, merupakan nilai/besarnya anggaran yang diperlukan selama proses pelatihan. 

Pada dasarnya proses penyelenggaraan pelatihan di BLK Komunitas, tidak memiliki perbedaan dengan pelaksanaan pelatihan di BLK Pemerintah, yaitu proses penyelenggaraan pelatihannya dilakukan berbasis pada kompetensi kerja. Artinya bahwa luaran dari pelatihan BLK Komunitas harus mencapai kompetensi kerja yang ditetapkan.

Setiap BLK Komunitas harus menyusun atau memiliki program pelatihan berbasis kompetensi. Program pelatihan adalah suatu rumusan tertulis yang memuat secara sistematis tentang pemaketan unit-unit kompetensi sesuai dengan area kompetensi. Program pelatihan dapat dikelompokan berdasarkan kluster, okupasi/jabatan atau kualifikasi nasional, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi. Program pelatihanditerbitkan oleh Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja. Dalam hal tertentu, antara lain seperti adanya kebutuhan mendesak atau untuk memenuhi kebutuhan potensi yang terdapat di lokasi/wilayah sekitar BLK Komunitas dan belum tersedia program pelatihannya secara spesifik, maka dapat dirumuskan suatu program pelatihan tersebut dan mendapat persetujuan dari Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja. Namun demikian, perumusan program pelatihan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan workshop, peralatan pelatihan dan instruktur yang tersedia dan dimiliki

Pelaksanaan pelatihan di BLK Komunitas harus dilakukan oleh instruktur yang berasal dari internal BLK Komunitas yang bersangkutan, namun dalam hal tertentu (jika belum tersedia) dapat menggunakan instruktur dari luar (eksternal) BLK Komunitas. Baik instruktur yang berasal dari internal maupun eksternal harus dilakukan perikatan secara formal (yang dibuktikan dengan surat kontraktual) antara BLK Komunitas dengan instruktur yang bersangkutan. Dan instruktur tersebut harus memenuhi kriteria/persyaratan:

1. Memiliki kompetensi teknis substantif (sesuai dengan program pelatihan yang akan diajarkan); dan 

2. Memiliki kompetensi metodologi/paedagogi.

Selengkapnya dapat anda baca disini


Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis tentang Penyelenggaraan Pelatihan di BLK Komunitas"