Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download SKKNI 300 Tahun 2020 SKKNI Internet Of Things

 Download SKKNI 300 Tahun 2020 SKKNI Internet Of Things. Indonesiakompeten.id. Internet of Things (IoT) adalah sebuah kesatuan sistem perangkat komputasi yang saling berhubungan atau berkomunikasi, baik mekanisme mesin dan digital, seperti manusia, hewan, dan benda apapun yang dilengkapi identifikasi unik dan mampu melakukan transfer data melalui jaringan internet tanpa memerlukan bantuan manusia ke manusia atau manusia ke komputer. 

Platform Internet of Things (IoT) adalah sistem perangkat lunak multilayer yang mampu melakukan provisioning, data management, dan otomasi terhadap perangkat yang saling terhubung dalam IoT.

UI adalah singkatan dari "User Interface", yaitu sebuah cara bagi pengguna untuk berinteraksi dengan sesuatu, dalam hal ini adalah aplikasi IoT.

UX adalah singkatan dari "User Experience", yaitu proses meningkatkan kepuasan pengguna dalam meningkatkan kegunaan dan kesenangan yang diberikan dalam interaksi antara pengguna dan produk, dalam hal ini adalah aplikasi IoT. 

Firmware adalah perangkat lunak atau bisa disebut sebagai program yang bersifat tetap, yang tertanam pada unit perangkat keras seperti alat-alat elektronik, alat telekomunikasi dan komponen-komponen komputer. 

Service Level Agreement (SLA) adalah kontrak dari penyedia layanan dengan kita sebagai pengguna yang memberikan jaminan tingkat pelayanan yang dapat diharapkan. 

Penetration test adalah suatu kegiatan dimana seseorang mencoba mensimulasikan serangan yang bisa dilakukan terhadap jaringan organisasi/perusahaan tertentu untuk menemukan kelemahan yang ada pada sistem jaringan tersebut. Orang yang melakukan kegiatan ini disebut penetration tester (disingkat pentester). penetration testing mempunyai standar resmi sebagai acuan dalam pelaksanaannya.

Antistatic adalah suatu peralatan yang digunakan untuk menghindarkan terjadinya Electrostatic Discharge (ESD) atau mencegah pengosongan elektrostatik. ESD adalah suatu kondisi dimana terjadi aliran listrik singkat dan tiba-tiba yang terjadi antara 2 benda elektrik dengan nilai potensial listriknya yang berbeda.

Download SKKNI 300 Tahun 2020 SKKNI Internet Of Things


Negara-negara yang tergabung dalam organisasi ASEAN, telah memasuki era baru yakni penerapan perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara pada 31 Desember 2015, yaitu ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang merupakan wujud dari kesepakatan di antara negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi kurang lebih 625 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN IV di Singapura 1992. Pada awal mulanya AFTA ditargetkan sebagai wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN, dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008). Kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT- AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui: penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk imporbarang bagi Brunei Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura, dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Kesiapan Indonesia dalam memasuki era AFTA, khususnya di aspek kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci keberhasilan Indonesia bersaing dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Indonesia tidak bisa lari dari kenyataan penerapan perdagangan bebas di kawasan Asia Tenggara mulai Desember 2015. Tantangan saat ini adalah untuk melakukan pembenahan secara berkesinambungan terhadap kualitas sumber daya manusia. Sedangkan saat ini kondisi sumber daya manusia di lapangan, belum sepenuhnya bisa dinyatakan siap. Banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah dan harus segera diselesaikan, karena akan menjadi hambatan dan beban bagi Indonesia dalam persaingan global yang sangat ketat. Khususnya kompetensi sumber daya manusia, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara penggagas AFTA lainnya, misalnya kendala bahasa untuk dasar komunikasi. Indeks kompetensi yang dikeluarkan oleh World Economic Forum pada 2013, Indonesia menempati urutan ke-50, lebih rendah dari Singapura, Malaysia (ke-20), dan Thailand (ke-30). Kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang rendah terjadi karena faktor-faktor yang saling berkaitan seperti tenaga kerja dan atau tenaga profesi yang tidak memiliki kualifikasi, minimnya pelaksanaan sertifikasi kompetensi, belum sesuainya kurikulum di sekolah menengah untuk keahlian profesi serta sumber daya manusia di Indonesia yang sangat berlimpah namun belum dioptimalkan oleh pemerintah. Tantangan untuk menciptakan tenaga kerja Indonesia yang mampu memenuhi standar kualifikasi yang dibutuhkan, akan selalu meningkat karena persaingan kemampuan, keterampilan, pengetahuan, maupun kemampuan berbahasa, antar tenaga kerja negara-negara ASEAN. Sesuai data BPS Agustus 2013, pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 6,25 persen, dan angkatan kerja di Indonesia saat itu mencapai 118,2 juta orang. Dimana lebih dari 360 ribu orang sarjana yang menganggur, hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah khususnya untuk menyelesaikannya. Pemerintah, baik pemerintah daerah dan pusat serta para pemangku kepentingan harus sadar dan tanggap untuk mempersiapkan masyarakatnya agar menjadi lebih siap dalam berbagai aspek untuk menghadapi semua tantangan ini untuk dijadikan peluang menjadi lebih sejahtera dan bermartabat. Saat ini ada banyak hal penting yang bisa dilakukan untuk membuat Indonesia bisa bertahan, atau bahkan bisa memanfaatkan AFTA 2015 untuk kemajuan bangsa ini. Tentunya dengan harapan pemerintah memahami prioritas masalah yang harus diselesaikan dan kekurangan yang perlu ditingkatkan. Prioritas pemerintah saat ini maupun pemerintah yang terpilih nanti, yaitu fokus untuk pembenahan SDM melalui perbaikan pendidikan di Indonesia yang harus mendukung daya saing dan daya guna agar lulusan yang dihasilkan bisa bekerja dan bersaing di perusahaan atau industri tidak hanya di Indonesia tetapi juga negara lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika dan para pemangku kepentingan terkait lainnya memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan sebuah sistem dalam pengembangan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia khususnya di industri telekomunikasi dengan inisiatif membuat program penyusunan banyak Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khususnya di area komunikasi dan informatika. Pekerjaan dalam bidang telekomunikasi sangat luas cakupannya meliputi: marketing, sales, planning, network roll out, operasi dan pemeliharaan serta optimalisasi. Tiap bidang memiliki jenjang jabatan mulai dari tingkat pelaksana hingga tingkat pimpinan. SKKNI disusun sebagai salah satu standar acuan untuk pengembangan sumber daya manusia khususnya di Bidang Telekomunikasi. Penyusunan SKKNI ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

B. Daftar Unit Kompetensi

NO Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1 J.61IOT01.001.1 Menguji Coba Desain Konektivitas Internet of
Things
(IoT)
2 J.61IOT01.002.1 Menguji Coba Desain Platform IoT
3 J.61IOT01.003.1 Mendesain Perangkat Lunak (Firmware)
untuk
Device IoT
4 J.61IOT01.004.1 Mengintegrasikan Perangkat Keras dan
Perangkat Lunak
(Firmware) untuk Device IoT
5 J.61IOT01.005.1 Menguji Coba Device IoT
6 J.61IOT01.006.1 Membuat Analisis Sistem dan Flow Aplikasi
IoT
7 J.61IOT01.007.1 Menggunakan Protokol Komunikasi IoT pada
Aplikasi Berbasis
Mobile
8 J.61IOT01.008.1Membuat Program Visual Antarmuka pada
Perangkat Berbasis
Web yang Terintegrasi
dengan Mikrokontroler
9 J.61IOT01.009.1 Menggunakan Protokol Komunikasi IoT pada
Aplikasi Berbasis
Web
10 J.61IOT01.010.1 Menguji Coba Aplikasi IoT
11 J.61IOT01.011.1 Merancang Sistem Keamanan pada Perangkat
IoT
12 J.61IOT01.012.1 Mendeteksi Potensi Terjadinya Gangguan
Saat
Implementasi Konektivitas IoT
13 J.61IOT01.013.1 Mengatasi Terjadinya Gangguan Saat
Implementasi Konektivitas IoT
14 J.61IOT01.014.1 Membuat Platform IoT pada Cloud
15 J.61IOT01.015.1 Membuat dan Mengoperasikan IoT On
Premise
dan Hybrid
16 J.61IOT01.016.1 Mendeteksi Potensi Gangguan Saat
Implementasi
Platform IoT
17 J.61IOT01.017.1 Mengatasi Terjadinya Gangguan Saat
Implementasi
Platform IoT
18 J.61IOT01.018.1 Melakukan Instalasi Perangkat IoT (Device)
Sesuai Desain
19 J.61IOT01.019.1 Melakukan Instalasi Firmware pada
Perangkat (
Device) Secara Over The Air (OTA)
20 J.61IOT01.020.1 Mendeteksi Potensi Terjadinya Gangguan
Saat
Implementasi Perangkat IoT (Device)

21 J.61IOT01.021.1 Mengatasi Gangguan Saat Implementasi
Perangkat IoT (Device)
22 J.61IOT01.022.1 Menggelar Aplikasi IoT Berbasis Web
23 J.61IOT01.023.1 Mengimplementasi Aplikasi IoT Berbasis
Mobile
24 J.61IOT01.024.1 Mendeteksi Potensi Gangguan Saat
Implementasi Aplikasi IoT
25 J.61IOT01.025.1 Mengatasi Terjadinya Gangguan Saat
Implementasi Aplikasi IoT
26 J.61IOT01.026.1 Menerapkan Perimeter Keamanan pada
Perangkat IoT
27 J.61IOT01.027.1Melaksanakan Evaluasi Kelemahan
(Vulnerabilitas) Keamanan pada Perangkat
IoT
28 J.61IOT01.028.1 Melakukan Pengambilan Data Measurement
Test
Konektivitas IoT
29 J.61IOT01.029.1 Melakukan Pemeliharaan Jaringan IoT
30 J.61IOT01.030.1 Merekomendasi Optimasi Konektifitas IoT
31 J.61IOT01.031.1 Memonitor Kinerja Platform IoT
32 J.61IOT01.032.1 Memelihara Kinerja Platform IoT
33 J.61IOT01.033.1 Mengoptimalisasikan Platform IoT
34 J.61IOT01.034.1 Memonitor Kinerja Perangkat IoT (Device)
35 J.61IOT01.035.1 Melakukan Pemeliharaan Perangkat IoT
36 J.61IOT01.036.1Melakukan Optimalisasi Perangkat IoT dan
Pemutakhiran
Firmware pada Perangkat
(Device) Secara Over The Air (OTA)
37 J.61IOT01.037.1 Memonitor Kinerja Aplikasi IoT
38 J.61IOT01.038.1 Memelihara Kinerja Aplikasi IoT
39 J.61IOT01.039.1 Mengoptimalisasi UI/UX Aplikasi IoT
40 J.61IOT01.040.1 Mengelola Audit Keamanan Informasi pada
Perangkat IoT
41 J.61IOT01.041.1 Mengaplikasikan Patch Keamanan pada
Perang

Download SKKNI 300 Tahun 2020 SKKNI Internet Of Things Disini

Posting Komentar untuk "Download SKKNI 300 Tahun 2020 SKKNI Internet Of Things"