Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahap Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tahap Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi. indonesiakompeten.id
Tahap Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tahapan Penyusunan Modul PBK
Tahapan penyusunan modul PBK dilakukan melalui 8 (delapan) tahapan
yaitu:

1. Persiapan

a. Menyiapkan SKKNI atau standar kompetensi yang akan dibuat
modulnya.
b. Menyiapkan referensi terkait yang akan dibuat anatara lain;
1) Pedoman penyusunan modul;
2) Regulasi terkait;
3) Buku atau referensi terkait;
4) Manual book terkait;
5) Website terkait.

2. Penyusunan draft modul PBK

Penyusunan draft modul merupakan proses penyusunan dan
pengorganisasian materi/substansi pelatihan dari suatu kompetensi
menjadi satu kesatuan yang sistematis, dengan proses sebagai berikut:
a. Mengidentifikasi standar kompetensi dimulai dari judul sampai
dengan aspek kritis,
b. Menelaah standar kompetensi dari judul sampai dengan aspek kritis,
c. Hasil telaahan digunakan sebagai acuan untuk menyusun modul ,
d. Memastikan kesesuaian antara elemen kompetensi, KUK dengan IUK
dan materi pelatihan,
e. Menuangkan kedalam format modul (buku informsi, buku kerja dan
buku penilaian)

3. Pembahasan draft modul PBK

Pembahasan draft modul merupakan kegiatan penyempurnaan draft
modul dengan menerima masukan dari aspek substantif materi
pelatihan dan dengan melibatkan stakeholder terkait khususnya
industri/pihak pengguna.

4. Penyempurnaan modul PBK

Hasil pembahasan draft modul dengan pihak terkait disempurnakan
sesuai dengan masukan, saran dan regulasi teknis lainnya.

5. Verifikasi

Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa modul yang disusun
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

6. Validasi Materi Modul Pelatihan

Validasi dilakukan melalui uji coba di lembaga pelatihan untuk
mengetahui pencapaian luaran pelatihan dengan standar kompetensi
(unit kompetensi) untuk perbaikan/penyempurnaan.

7. Penetapan Modul Pelatihan

Penetapan modul PBK dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan PBK sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Ditingkat pusat dilakukan oleh Direktur Standardisasi Kompetensi dan
Program Pelatihan, ditingkat Prov/Kab/Kota dilakukan oleh kepala
bidang yang membidangi pelatihan dan ditingkat Balai/Lembaga
Pelatihan oleh Pimpinan/kepala Balai/Lembaga Pelatihan.

8. Revisi Modul

Revisi modul pelatihan dilakukan karena :
a. Adanya perubahan/revisi standar kompetensi
b. Kebutuhan pengguna
Prosesnya sebagaimana pada uraian di atas .

Demikian informasi mengenai Tahap Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Tahap Penyusunan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi"