Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM

PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM. indonesiakompeten.id

PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM



PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM TGL PEMBUATAN : 05 JANUARI 2015
TGL DISAHKAN : 12 JANUARI 2015
NO. DOKUMEN : MSS-MLG.SOP.03
BLK-LN XXXX
TUJUAN Sebagai dasar dalam penyusunan Kurikulum pelatihan
PROSEDUR KERJA :
1 Kepala BLKLN Membentuk Team TNA yang bertugas untuk menganalisa kebutuhan pelatihan
2 Team TNA yang terbentuk menganalisa kebutuhan pelatihan sesuai kondisi pasar / permintaan PPTKIS dan AGENCY
3 Setelah mendapatkan kesesuaian, selanjutnya team TNA mengemas unit kompetensi dalam SKKNI yang telah dipilih
4 kepala BLKLN Membentuk Team Penyusun Kurikulum
5 Pemetaan profil kompetensi yang telah diidentifikasi oleh team TNA dikemas dalam kluster
6 Kemudian, Team penyusun kurikulum menentukan capaian pelatihan dan unit sesuai dengan kluster yang ditetapkan
7 Team membagi durasi pelatihan dari setiap unit kompetensi yang dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan
8 Team menentukan instruktur yang memiliki kualifikasi sesuai dengan unit yang telah ditetapkan.
9 Team menginstuksikan instruktur untuk menyusun perangkat pembelajaran sesuai dengan unitnya masing-masing.
10 Hasil dari seluruh poin 1-9 di atas, telah terdokumentasi paling lambat 1 minggu sebelum pembelajaran dimulai
11 Pengajuan draft kurikulum kepada Kepala BLKLN untuk mendapatkan validasi / pengesahan

Demikian informasi mengenai PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM"