PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM
PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM. indonesiakompeten.id
Demikian informasi mengenai PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM semoga bermanfaat.
PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM | TGL PEMBUATAN | : | 05 JANUARI 2015 | ||
TGL DISAHKAN | : | 12 JANUARI 2015 | |||
NO. DOKUMEN | : | MSS-MLG.SOP.03 | |||
BLK-LN XXXX | |||||
TUJUAN | Sebagai dasar dalam penyusunan Kurikulum pelatihan | ||||
PROSEDUR KERJA : | |||||
1 | Kepala BLKLN Membentuk Team TNA yang bertugas untuk menganalisa kebutuhan pelatihan | ||||
2 | Team TNA yang terbentuk menganalisa kebutuhan pelatihan sesuai kondisi pasar / permintaan PPTKIS dan AGENCY | ||||
3 | Setelah mendapatkan kesesuaian, selanjutnya team TNA mengemas unit kompetensi dalam SKKNI yang telah dipilih | ||||
4 | kepala BLKLN Membentuk Team Penyusun Kurikulum | ||||
5 | Pemetaan profil kompetensi yang telah diidentifikasi oleh team TNA dikemas dalam kluster | ||||
6 | Kemudian, Team penyusun kurikulum menentukan capaian pelatihan dan unit sesuai dengan kluster yang ditetapkan | ||||
7 | Team membagi durasi pelatihan dari setiap unit kompetensi yang dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan | ||||
8 | Team menentukan instruktur yang memiliki kualifikasi sesuai dengan unit yang telah ditetapkan. | ||||
9 | Team menginstuksikan instruktur untuk menyusun perangkat pembelajaran sesuai dengan unitnya masing-masing. | ||||
10 | Hasil dari seluruh poin 1-9 di atas, telah terdokumentasi paling lambat 1 minggu sebelum pembelajaran dimulai | ||||
11 | Pengajuan draft kurikulum kepada Kepala BLKLN untuk mendapatkan validasi / pengesahan |
Demikian informasi mengenai PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "PROSEDUR PENYUSUNAN KURIKULUM"