Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Evaluasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Evaluasi PBK)

Evaluasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Evaluasi PBK)

Evaluasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Evaluasi PBK) merupakan proses untuk mengetahui tingkat keberhasilan suatu program PBK melalui pengumpulan dan pengolahan data dan informasi.

Evaluasi PBK terdiri atas:
a. monitoring; dan
b. pelaporan.

A. Monitoring
Monitoring dilaksanakan selama berlangsungnya kegiatan, mulai dari persiapan, pelaksanaan pelatihan dan hasil pelatihan. Dalam melaksanakan monitoring harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Unsur-unsur yang dimonitor
a. Persiapan pelaksanaan pelatihan terdiri dari :
1) Pembentukan Tim Pelaksana.
2) Rekruitmen dan seleksi peserta pelatihan.
3) Sarana dan prasarana pelatihan.
4) Tenaga pelatih.
5) Administrasi pelaksanaan pelatihan.
b. Proses pelatihan berbasis kompetensi.
1) Kehadiran peserta pelatihan.
2) Kehadiran tenaga pelatih.
3) Pengelolaan bengkel/workshop/tempat praktek.
4) Metode pelatihan yang digunakan.
5) Bahan pelatihan yang digunakan.
6) Referensi penunjang yang digunakan.
7) Penilaian pelatihan.
8) Administrasi penilaian


2. Petugas monitoring
Petugas monitoring terdiri dari personil di lembaga pelatihan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten/Kota yang ditunjuk untuk melakukan monitoring. Bagi lembaga pelatihan UPTP dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala lembaga pelatihan UPTP atau Direktorat Jenderal Binalattas.


3. Teknik dan metoda monitoring
a. Langsung.
Petugas mendatangi lokasi pelaksanaan pelatihan untuk melakukan
pengamatan pada saat berlangsungnya kegiatan.
b. Tidak langsung.
Berdasarkan laporan penyelenggaraan pelaksana pelatihan.


B. Evaluasi
Evaluasi dimaksudkan untuk mendapatkan masukan berdasarkan temuan hasil monitoring guna penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan dimasa mendatang.

1. Aspek-aspek yang dievaluasi.
a. Persiapan pelaksanaan pelatihan terdiri dari:
1) Pembentukan Tim Pelaksana.
2) Rekruitmen dan seleksi peserta pelatihan.
3) Sarana dan prasarana pelatihan.
4) Tenaga pelatih.
5) Administrasi pelaksanaan pelatihan.
b. Proses pelatihan berbasis kompetensi.
1) Persipan PBK.
2) Kehadiran peserta pelatihan.
3) Kehadiran tenaga pelatih.
4) Pengelolaan bengkel.
5) Metode pelatihan yang digunakan.
6) Bahan pelatihan yang digunakan.
7) Referensi penunjang yang digunakan.
8) Penilaian pelatihan.
9) Administrasi penilaian


2. Petugas evaluasi
Petugas evaluasi dapat terdiri dari personil yang ditunjuk oleh lembaga pelatihan kerja.

3. Waktu evaluasi
Evaluasi dapat dilaksanakan baik pada saat proses pelaksanaan maupun setelah selesai penyelenggaraan pelatihan.


C. Pelaporan
Laporan penyelenggaraan PBK dibuat oleh tim pelaksana lembaga pelatihan, lembaga pelatihan UPTP maupun UPTD, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah seluruh kegiatan selesai, laporan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu:
1. Untuk pelatihan yang dibiayai oleh lembaga pelatihan/masyarakat, laporan disampaikan kepada pimpinan lembaga pelatihan yang bersangkutan.

Baca juga Tahapan Persiapan dalam Pelatihan Berbasis Kompetensi

Tahap Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi PBK


2. Untuk pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah daerah kabupaten/kota laporan disampaikan kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota dengan tembusan Bupati/Walikota.
3. Untuk pelatihan yang dibiayai oleh pemerintah daerah Provinsi laporan disampaikan kepada Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dengan tembusan Gubernur.
4. Untuk pelatihan yang dibiayai oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal Binalattas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5. Untuk pelatihan yang dibiayai oleh Kementerian Teknis/Lembaga laporan disampaikan kepada unit eselon I yang terkait.


Isi laporan PBK sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Persiapan pelatihan
3. Pelaksanaan pelatihan
4. Permasalahan
5. Pemecahan masalah
6. Kesimpulan dan saran
7. Penutup
8. Lampiran, terdiri dari:
a. Daftar peserta pelatihan (berdasarkan jenis kejuruan)
b. Penempatan/rencana penempatan output pelatihan
c. Hasil evaluasi peserta pelatihan (pada akhir pelatihan)

Posting Komentar untuk "Evaluasi Pelatihan Berbasis Kompetensi (Evaluasi PBK)"