Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah SKKNI itu?

Apakah SKKNI itu? Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan
[wikipedia]

Apakah SKKNI itu?

SKKNI berisi kumpulan unit-unit kompetensi. Unit kompetensi merupakan hasil identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja. Masing-masing unit kompetensi merupakan bagian dari persyaratan di tempat kerja seperti pengetahuan dan keterampilan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja, kemampuan literasi, dan matematika dasar. Unit kompetensi harus mengakomodir keanekaragaman sektor industri, perusahaan, dan tempat kerja. Dengan kata lain, unit kompetensi disusun berdasarkan kesamaan standar kerja yang ditemukan di berbagai tempat kerja sejenis. Unit kompetensi tidak boleh merujuk pada penggunaan suatu spesifikasi peralatan atau merek tertentu. Unit kompetensi bukan merupakan prosedur detil yang diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan, karena prosedur pekerjaan dapat bervariasi antara satu tempat kerja dengan tempat kerja lainnya.

Kandungan unit kompetensi menggambarkan hal-hal berikut:
outcome dari sebuah pekerjaan secara spesifik,
kondisi di mana unit kompetensi tersebut dilaksanakan,
pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mencapai hasil kerja sesuai standar,
bukti yang dapat dikumpulkan untuk menentukan kompeten atau belum kompetennya sesekarang yang melaksanakan aktivitas dalam unit kompetensi tersebut.

Kode unit kompetensi berjumlah 12 digit dan merupakan identitas dari unit kompetensi yang bersangkutan. Penjelasan 12 digit adalah sebagai berikut:

Digit pertama merupakan kode kategori, berisi 1 huruf sesuai huruf kategori pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Digit kedua dan ketiga merupakan kode golongan pokok, berisi 2 angka golongan pokok pada KBLI.
Digit keempat sampai dengan keenam merupakan singkatan dari kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 huruf kapital. Contohnya GAR untuk garmen, OTO untuk otomotif roda 4, dll.
Digit ketujuh dan kedelapan merupakan kode penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 2 angka. Jika tidak ada penjabaran kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan diisi dengan angka 00.
Digit kesembilan sampai dengan kesebelas merupakan nomor urut unit kompetensi dari SKKNI pada kelompok/lapangan usaha atau area pekerjaan, berisi 3 angka mulai dari angka 001, 002, 003, dst.
Digit keduabelas merupakan versi penerbitan unit kompetensi sebagai akibat dari adanya perubahan, diisi dengan angka mulai dari 1, 2, dst. Versi merupakan urutan penomoran terhadap penyusunan atau penetapan unit kompetensi, apakah unit kompetensi tersebut merupakan pertama kali disusun, ataukah hasil revisi.

Posting Komentar untuk "Apakah SKKNI itu?"