Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah

Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah.
Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah


Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik adalah informasi yang direkam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah. 16. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentivikasi

Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.


Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.

   

Posting Komentar untuk "Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah"